Hukum Shalat dengan Kursi Lipat atau Tongkat yang Najis

Hukum Shalat dengan Kursi Lipat atau Tongkat yang Najis

Sosialisasi Hasil Bahtsul Masail Ranting NU Tugurejo, Tugu, Kota Semarang 

Sebagian orang tua kadang menggunakan tongkat termasuk di dalam shalat. Bagaimana dengan keabsahan shalatnya jika ia menggenggam tongkat yang mengandung najis?

Jawab :
Shalat dengan memegang tongkat pada dasarnya tidak menjadi masalah. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal shalat dengan tongkat yang mengandung najis.

Ulama Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa shalat sambil memegang tongkat yang ujungnya terdapat najis tidak sah. Pandangan ini dapat dipahami karena Mazhab Syafi‘i mengharuskan kesucian orang yang shalat pada badan, pakaian, dan tempat shalat. Sementara orang yang melakukan praktik ini serupa dengan orang yang shalat membawa najis.

ولا صلاة قابض طرف متصل بنجس وإن لم يتحرك بحركته

Artinya, “Tidak sah shalat orang yang menggenggam benda yang bersambung dengan zat najis sekali pun ia tidak ikut bergerak bersama gerakannya,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 106).

Adapun ulama dari mazhab lainnya, yaitu Mazhab Hanbali, menilai kebasahan shalat orang yang memegang tongkat yang mengandung najis. Pasalnya, bagi Mazhab Hanbali, shalat orang yang membawa zat yang mengandung najis terbilang sah.

NB : Kami menyarankan mereka yang tidak dapat lepas dari tongkat baik karena faktor usia maupun faktor disabilitas hendaknya berusaha untuk menyucikan barang yang akan dibawanya (dipegang) dalam shalat sekalipun. Saran ini dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan.

Anda mungkin menyukai postingan ini